Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tipologi KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. Tipologi A, yaitu jumlah nikah atau rujuk di atas 100 peristiwa per bulan; b. Tipologi B, yaitu jumlah nikah atau rujuk antara 50 sampai dengan100 peristiwa perbulan; c. Tipologi C, yaitu jumlah nikah atau rujuk di bawah 50 peristiwa perbulan; d. Tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan; dan e. Tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
Koreksi Anda