Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Tipologi KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. Tipologi A, yaitu jumlah nikah atau rujuk di atas 100 peristiwa per bulan;
b. Tipologi B, yaitu jumlah nikah atau rujuk antara 50 sampai dengan100 peristiwa perbulan;
c. Tipologi C, yaitu jumlah nikah atau rujuk di bawah 50 peristiwa perbulan;
d. Tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan; dan
e. Tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
Koreksi Anda
