Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggungjawab dan pelaksana administrasi Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari: a. Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab. b. Pelaksana pada Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Pasal.id