Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Penanggungjawab dan pelaksana administrasi Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari:
a. Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab.
b. Pelaksana pada Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
