Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Penanggungjawab dan pelaksana administrasi Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:
a. Kepala Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai penanggungjawab.
b. Pelaksana pada Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda
