Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PNBP Biaya NR tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atas nama Menteri Agama.
(2) Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(3) Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
