Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PNBP Biaya NR tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atas nama Menteri Agama. (2) Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (3) Pengelola PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda