Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dijabat oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dijabat oleh salah satu Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
(4) Koordinator bidang penerimaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dijabat oleh Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Koordinator bidang penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dijabat oleh Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(6) Pelaksana sebanyak 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dan huruf g berasal dari pegawai pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
