Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR terdiri dari: a. Tingkat Pusat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Tingkat Daerah. (2) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. penanggungjawab; b. ketua; c. sekretaris; d. koordinator bidang penerimaan PNBP Biaya NR; e. koordinator bidang penggunaan PNBP Biaya NR; f. pelaksana bidang penerimaan; dan g. pelaksana bidang penggunaan. (3) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pengelola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b. pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan c. pengelola pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. (4) Pengelola pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari 1 (satu) orang penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi. (5) Pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 1 (satu) orang penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi. (6) Pengelola pada Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) orang pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Pasal.id