Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR terdiri dari:
a. Tingkat Pusat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Tingkat Daerah.
(2) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. penanggungjawab;
b. ketua;
c. sekretaris;
d. koordinator bidang penerimaan PNBP Biaya NR;
e. koordinator bidang penggunaan PNBP Biaya NR;
f. pelaksana bidang penerimaan; dan
g. pelaksana bidang penggunaan.
(3) Struktur Pengelola PNBP Biaya NR Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. pengelola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
b. pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
c. pengelola pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(4) Pengelola pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari 1 (satu) orang penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi.
(5) Pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 1 (satu) orang penanggungjawab dan 1 (satu) orang pelaksana administrasi.
(6) Pengelola pada Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) orang pelaksana.
Koreksi Anda
