Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk yang selanjutnya disebut PNBP Biaya NR adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk.
2. Calon Pengantin yang selanjutnya disebut Catin adalah pria dan wanita yang telah memenuhi persyaratan administrasi pernikahan atau rujuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama untuk melaksanakan kegiatan kepenghuluan.
4. Daftar Isian Pelaksana Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
5. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara Bukan Pajak dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab PA pada Kementerian Agama.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
9. Petugas Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat PPS adalah pegawai yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menerima, menyetorkan, dan membukukan bukti setor biaya nikah atau rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang tidak terdapat layanan bank.
10. Bank Persepsi yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang telah melaksanakan kerjasama dengan Menteri Agama.
11. Slip Setoran adalah bukti setor yang digunakan oleh wajib bayar untuk menyetor penerimaan biaya nikah atau rujuk ke rekening bendahara penerimaan.
12. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri Agama.
13. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di wilayah kecamatan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
