Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
PPK di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai Penelitian dan Pengembangan dijabat oleh Pejabat Eselon IV.
Koreksi Anda
