Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dijabat oleh Pejabat Eselon III dan salah satu Pejabat Eselon IV pada Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda