Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
PPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dijabat oleh Pejabat Eselon III dan salah satu Pejabat Eselon IV pada Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
