Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) PPK di lingkungan UIN, IAIN, dan IHDN dijabat oleh Dekan, Direktur Pasca sarjana dan Kepala Biro.
(2) Dalam hal Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai PPSPM, PPK dijabat oleh salah satu Pejabat Eselon III.
(3) PPK di lingkungan STAIN, STAKN/STAKPN, STAHN, dan STABN dijabat oleh Wakil Ketua dan salah satu Pejabat Eselon IV pada Bagian Administrasi.
Koreksi Anda
