Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16, PPK dapat dibantu oleh staf yang diangkat oleh KPA.
Koreksi Anda