Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16, PPK dapat dibantu oleh staf yang diangkat oleh KPA.
Koreksi Anda
