Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan wewenang PPK lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf l meliputi: a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda