Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, PPK: a. menyusun jadual pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan c. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
Koreksi Anda