Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa; d. melaksanakan kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; h. membuat dan menandatangani SPP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda