Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. (2) PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (3) Pejabat atau pegawai yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai PPK wajib mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan. (4) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK tidak mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali. (5) Dalam hal PPK dijabat oleh pejabat Eselon II, atau dirangkap oleh KPA/Pelaksana Tugas KPA, tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (6) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
Koreksi Anda