Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pejabat atau pegawai yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai PPK wajib mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan.
(4) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) PPK tidak mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali.
(5) Dalam hal PPK dijabat oleh pejabat Eselon II, atau dirangkap oleh KPA/Pelaksana Tugas KPA, tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(6) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
Koreksi Anda
