Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Pelaksanaan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengesahan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. perumusan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. penyusunan sistem pengawasan dan pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. perumusan kebijakan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
f. pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan wewenang, tanggung jawab dan kegiatan pengelolaan anggaran; dan
g. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
