Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA/Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; c. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; f. memberikan supervisi, saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM. (3) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatan/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPK atau PPSPM Pengganti. (5) Penetapan PPK dan/atau PPSPM, atau PPK dan/atau PPSPM Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disertai spesimen tanda tangan dan paraf. (6) Keputusan Penetapan PPK dan/atau PPSPM, atau PPK dan/atau PPSPM Pengganti serta spesimen tanda tangan dan paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan kepada: a. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN); dan b. Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya di lingkungan Satker yang bersangkutan. (7) Setiap pergantian PPK dan/atau PPSPM, dan setiap awal tahun, KPA wajib menyampaikan Keputusan Penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b. (8) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM, KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM.
Koreksi Anda