Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) berakhir apabila Kepala Satker telah ditetapkan secara definitif. (2) Pelaksana Tugas KPA yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda