Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(1) berakhir apabila Kepala Satker telah ditetapkan secara definitif.
(2) Pelaksana Tugas KPA yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
