Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Satker yang
ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan yang sama dengan KPA.
Koreksi Anda
