Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Satker yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksana Tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan yang sama dengan KPA.
Koreksi Anda