Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker pada Kementerian Agama secara ex-officio sebagai KPA pada satuan kerjanya masing-masing.
(2) Dalam hal Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat secara definitif, tugas dan kewenangan KPA dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas KPA.
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi KPA pada masing- masing DIPA.
Koreksi Anda
