Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Agama selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agama bertindak sebagai PA atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) Menteri Agama selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai KPA sesuai dengan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda
