Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda