Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
