Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
