Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id