Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Asrama Haji Embarkasi merupakan jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id