Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Asrama Haji Embarkasi merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
