Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Kepala Asrama Haji Embarkasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tembusannya disampaikan kepada unit terkait.
Koreksi Anda
