Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Asrama Haji Embarkasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tembusannya disampaikan kepada unit terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id