Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Kepala Asrama Haji Embarkasi wajib mengikuti dan mematuhi prosedur kerja dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
