Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Asrama Haji Embarkasi wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Asrama Haji Embarkasi sesuai bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
