Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Di lingkungan Asrama Haji Embarkasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
