Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan kerjasama, koordinasi dan fasilitasi pelayanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi, dan city check in dengan instansi terkait, Asrama Haji Embarkasi Antara, Asrama Haji Transit, dan Asrama Haji yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi, serta pengembangan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id