Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pelayanan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyediaan akomodasi, konsumsi, ibadah, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan pelayanan lainnya di asrama haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id