Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Seksi Pelayanan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyediaan akomodasi, konsumsi, ibadah, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan pelayanan lainnya di asrama haji.
Koreksi Anda
