Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, informasi dan publikasi serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
