Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. (2) Kepala Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pengelolaan asrama haji embarkasi, serta bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda