Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Asrama Haji Embarkasi juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Asrama Haji Embarkasi Antara, Asrama Haji Transit, dan Asrama Haji Embarkasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi.
Koreksi Anda