Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Asrama Haji Embarkasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang pelayanan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan usaha; b. fasilitasi layanan ibadah dan bimbingan manasik haji; c. pelaksanaan layanan informasi, publikasi dan penyediaan akomodasi, serta konsumsi pelaksanaan ibadah haji; d. fasilitasi dan koordinasi pelayanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi, dan city check in bekerjasama dengan instansi terkait; e. pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, dan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id