Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Teks Saat Ini
Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan asrama haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji serta pelayanan lain untuk masyarakat luas.
Koreksi Anda
