Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id