Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan penganugrahan Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala, Guru Besar, dan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id