Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
