Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan merupakan ukuran kemampuan yang dicapai dalam keseluruhan proses pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id