Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, Institut dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar. (3) Bahasa Bali dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id