Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, Institut dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar.
(3) Bahasa Bali dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah.
Koreksi Anda
