Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus.
(4) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing- masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Koreksi Anda
