Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana dan Pascasarjana melalui pola penerimaan secara mandiri.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Koreksi Anda
