Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana dan Pascasarjana melalui pola penerimaan secara mandiri. (2) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Koreksi Anda