Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
