Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus PNS;
b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala;
e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Ketua Jurusan;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis;
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor; dan
k. apabila terpilih, bersedia melepaskan seluruh jabatan struktural yang dipangkunya, baik di dalam maupun di luar Institut.
Koreksi Anda
