Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id