Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut: a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Institut berwarna dasar biru tua (gradasi kode #000080), melambangkan perjuangan, kebenaran, dan pembangunan nasional; c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang bertuliskan IHDN Denpasar. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya: 1. Fakultas Dharma Acarya (Fakultas Pendidikan) berwarna dasar putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan ketulusan hati; 2. Fakultas Brahma Widya (Fakultas Ilmu Agama, Sains dan Teknologi) berwarna dasar biru muda (gradasi kode #00BFFF), melambangkan ketenangan dan kebijaksanaan; 3. Fakultas Dharma Duta (Fakultas Ilmu Komunikasi, Pariwisata, dan Hukum) berwarna dasar merah (gradasi kode #FF0000), melambangkan keberanian dan keadilan; dan 4. Pascasarjana berwarna ungu (gradasi kode #A81af2), melambangkan ilmu pengetahuan berlandaskan cinta kasih. c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id