Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini: (2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur yang memiliki makna sebagai berikut: a. gambar Dewi Saraswati mengandung makna sumber ilmu pengetahuan; b. gambar Padma Astadala mengandung makna kesucian mandala; c. gambar Padma Astadala yang membentuk lingkaran mengandung arti tanggal 8 (delapan) sebagai tanggal berdirinya IHDN Denpasar; d. gambar Trisula pada masing-masing dalanya mengandung makna Tri Dharma Perguruan Tinggi; e. gambar Lingkaran pada dasar Padma mengandung makna berkembangnya umat Hindu dan penuh kedamaian dalam kesatuan pola berpikir; f. gambar butiran-butiran besar dalam lingkaran berjumlah sebelas mengandung makna bulan berdirinya IHDN Denpasar; g. gambar butiran-butiran kecil dalam lingkaran diantara butiran besar berjumlah 4 (empat) mengandung makna angka terakhir dari 2004 tahun berdirinya IHDN Denpasar; h. gambar Ganitri melambangkan konsentrasi dalam ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan; i. gambar Teratai melambangkan kesucian; j. gambar Wina/Rebab melambangkan keindahan; k. gambar Keropak/lontar melambangkan kitab suci Veda sumber ilmu pengetahuan; l. gambar Angsa mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan kebijaksanaan; m. gambar Merak mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan keindahan dan kewibawaan; n. warna kuning emas (gradasi kode #FFD700) bermakna civitas akademika IHDN Denpasar mampu memberikan pencerahan ilmu pengetahuan kepada masyarakat o. gambar air bermakna ilmu pengetahuan mengalir seperti air dalam perkembangan kehidupan.
Koreksi Anda