Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur yang memiliki makna sebagai berikut:
a. gambar Dewi Saraswati mengandung makna sumber ilmu pengetahuan;
b. gambar Padma Astadala mengandung makna kesucian mandala;
c. gambar Padma Astadala yang membentuk lingkaran mengandung arti tanggal 8 (delapan) sebagai tanggal berdirinya IHDN Denpasar;
d. gambar Trisula pada masing-masing dalanya mengandung makna Tri Dharma Perguruan Tinggi;
e. gambar Lingkaran pada dasar Padma mengandung makna berkembangnya umat Hindu dan penuh kedamaian dalam kesatuan pola berpikir;
f. gambar butiran-butiran besar dalam lingkaran berjumlah sebelas mengandung makna bulan berdirinya IHDN Denpasar;
g. gambar butiran-butiran kecil dalam lingkaran diantara butiran besar berjumlah 4 (empat) mengandung makna angka terakhir dari 2004 tahun berdirinya IHDN Denpasar;
h. gambar Ganitri melambangkan konsentrasi dalam ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan;
i. gambar Teratai melambangkan kesucian;
j. gambar Wina/Rebab melambangkan keindahan;
k. gambar Keropak/lontar melambangkan kitab suci Veda sumber ilmu pengetahuan;
l. gambar Angsa mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan kebijaksanaan;
m. gambar Merak mengandung makna ilmu pengetahuan memancarkan keindahan dan kewibawaan;
n. warna kuning emas (gradasi kode #FFD700) bermakna civitas akademika IHDN Denpasar mampu memberikan pencerahan ilmu pengetahuan kepada masyarakat
o. gambar air bermakna ilmu pengetahuan mengalir seperti air dalam perkembangan kehidupan.
Koreksi Anda
