Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut bertujuan untuk: a. menyediakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan mampu menerapkan nilai-nilai Agama Hindu, Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya; serta b. mengembangkan, menyebarluaskan ajaran agama Hindu, ilmu pengetahuan dan teknologi, mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
Koreksi Anda