Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Teks Saat Ini
Institut bertujuan untuk:
a. menyediakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan mampu menerapkan nilai-nilai Agama Hindu, Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya; serta
b. mengembangkan, menyebarluaskan ajaran agama Hindu, ilmu pengetahuan dan teknologi, mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
Koreksi Anda
