Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Pasal.id