Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
